Pipa Candu Oriental Ini saya peroleh dari satu Orang Pemilik beberapa waktu lalu. Satu buah tanpa Pipa bagian penghisapnya hanya disumbat bambu saja. Keduanya terbuat dari kuningan yang dilapis perak , masih dalam kondisi relative baik. beberapa Penyok di bagian lengkungan tapi masih dapat di toleransi mengingat umurnya yang tidak muda lagi. Candu Pernah di Legalkan di Indonesia awal tahun1900-an. Oey Tiong Ham tak dapat dipisahkan dalam sejarah Panjang Perang Candu. Awalnya keduanya masih dalam kondisi asli seperti gambar pertama.
-SOLD-